Hukum & Kriminal

Polres Kuansing Amankan Pelaku Narkoba Jenis Sabu

Please enter banners and links.

Barang bukti dua paket kecil sabu dalam plastik klip merah dibungkus dengan daun kering berisi kristal diduga Narkotika jenis sabu,  dan uang tunai sebesar Rp 3.350.000,-
foto : Humas Polres Kuansing
HARIANKAMPAR.COM, KUANSING – Pada Sabtu (7/7), Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil mengamankan seorang pelaku Narkoba jenis  sabu-sabu dengan inisial IS di seberang Taluk Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket kecil dalam plastik klip merah berat kotor 0.94 gr dibungkus dengan daun kering berisi kristal diduga Narkotika jenis sabu dan alat hisap sabu (bong) serta uang tunai sebesar Rp 3.350.000,-
Kapolres Kuansing, AKBP Fibri Karpiananto, SH,S.Ik  menjelaskan tim Opsnal mendapat informasi dari  masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli Narkoba di Desa Seberang Taluk. Selanjutnya informasi tersebut diteruskan oleh Tim Opsnal kepada Kasat Resnarkoba Akp Adi Pranyoto. SH., MH. Kemudian Kasat bersama sama Kanit I Ipda Riduan Butar Butar. SH serta Tim Opsnal langsung berangkat menuju lokasi yang diinformasikan. Sampai di TKP Kanit I Ipda Riduan Butar Butar SH melihat seorang laki laki sedang duduk dekat Tugu Batas Desa Seberang Taluk menutup kepalanya pakai kain handuk kecil sesuai dengan ciri-ciri yang diterima dari masyarakat.
“Waktu mau ditangkap dia melawan dan membuang HP- nya ke dalam kebun pisang,” urainya.
Setelah dapat diamankan, kata Kapolres pelaku kemudian dilakukan penggeledahan badan dan memeriksa dompetnya. Didalam dompetnya ditemukan pipet putih seperti sendok untuk mengecak sabu setelah ditanya dan diakui miliknya. Selanjutnya tim mencari barang bukti disekitar TKP tidak berapa jauh dari tempat duduknya.
“Anggota melihat ada benda yang mencurigakan terselip pada akar keladi rambat seperti plastik bening klip merah diduga berisi sabu yang dibungkus daun kering. Setelah di ambil dan dibuka yang disaksikan oleh Kades Seberang Taluk serta terduga. Benar bungkusan tersebut berisi 2 buah plastik bening klip merah berisikan butiran putih diduga sabu,” paparnya.
Lalu, lanjut Kapolres HP tim melanjutkan penggeledahan dirumah terduga yang disaksikan oleh istri dan Pak RW setempat dari dalam kamar rumahnya ditemukan lagi lima buah pirex.
“Satu kaca Pirex bekas dipakai masih berisikan kristal sabu. Satu buah bong sabu dan dibenarkan oleh istrinya itu milik suaminya. Terhadap pelaku, dikenakkan ancaman hukuman pasal 114 Ayat (1) jo pasal 112 (1) UU 35 Thn 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (RLS)
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close