Pilkada
Temuan Bagi Sembako, Panwaslu Rapat Gakkumdu
Please enter banners and links.
Terkait adanya temuan pemberian sembako oleh salah satu Parpol, di Kecamatan Pangkalan kuras beberapa waktu yg lalu, Panwaslu Kabupaten Pelalawan langsung melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), di Kantor Sekretariat Panwaslu, Jalan Akasia, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kamis (01/22018) sore.
foto : Riski
oleh : Riski
PANGKALAN KERINCI (PNC) –Â Rakor sentra Gakkumdu tersebut, pihak Panwaslu menghadirkan penyidik dari Polres Pelalawan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan guna membahas temuan tersebut.
Kepada HARIANKAMPAR.COM Ketua Panwaslu Kabupaten Pelalawan Mabrur, S.Pi di dampingi Anggota Bidang Devisi SDM Bustami, M.pdi dan Bidang Devisi Penindakan Pemilu Nanang, MH mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan rapat Rakor sentra Gakkumdu yang dihadiri oleh penyidik dari kepolisian dan JPU Kejari didapat kesimpulan bahwa pemberian sembako tersebut bukanlah merupakan tindak pidana pemilu dan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu.
“Karena belum ada penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau oleh KPU. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa penetapan calon adalah tanggal 12 februari 2018 mendatang,” jelas Mabrur
Mabrur menambahkan, meskipun pemberian sembako yang dilakukan oleh salah satu Partai ke masyarakat itu bukan merupakan tindak pidana Pemilu, akan tetapi sudah menciderai demokrasi, karena pemberian sembako ini dilakukan pada saat tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau telah dimulai.
“Seharusnya bisa menjaga iklim politik agar selalu kondusif, tertib dan yg terpenting taat aturan,” tegasnya
Mabrur juga berpesan, kepada semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pemilu agar bisa menjaga keamanan dan ketertiban dalam berdemokrasi, serta adil dan jujur, dan jangan pernah melanggar Undang-undang yang telah di tetapkan.
“Kita semua harus bisa memberikan pendidikan politik yang sehat kepada masyarakat, agar ke depan proses pesta Demokrasi Bangsa ini bisa berjalan sesuai dengan yang diamanatkan oleh Konstitusi dan UU,” tandasnya mengakhiri. ****